Rabu, 21 November 2012

MPK

(MPK)__Majelis Perwakilan Kelas, Musyawarah Perwakilan Kelas, Majelis Permusyawaratan Kelas, atau Perwakilan Kelas adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah di Indonesia yang ada di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. MPK merupakan bagian dalam struktur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) bersama-sama dengan Majelis Pembina OSIS (MPO), dan sederajat tingkatannya (bukan lebih tinggi) dengan Pengurus OSIS, dan merupakan mitra kerja pengurus OSIS dalam melaksanakan tugasnya

Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
  • Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
  • Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
  • Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
  • Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga
Sementara menurut sumber lain, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut
  • Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
  • Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis Pembimbing OSIS.
  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan Program Kegiatan OSIS.
  • Memiliki hak dan wewenang menetapkan Ketetapan MPK.
  • Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
  • Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah.
  • Menetapkan Panitia Khusus penyeleksi calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
  •  Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah

Anggota
Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan dari setiap kelas (maksimal 2 orang per kelas).

Syarat Anggota
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan.
  • Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.
  • Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
  • Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya.
  • Memiliki jiwa kepemimpinan.
  • Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya.
  • Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
Struktur
  • Ketua Umum (Senata Prima)
  • Ketua I (Senata Muda I)
  • Ketua II (Senata Muda II)
  • Sekretaris I
  • Sekretaris II
  • Bendahara I
  • Bendahara II
  • Komisi-komisi

Landasan Kerja
Landasan kerja disusun dalam Program Kerja yang disahkan dalam Garis Besar Program Kerja untuk 1 (satu) tahun periode

Adapun mengenai hak, dan kewajiban MPK adalah sebagai berikut :
1. MPK mempunyai hak :
a.    Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat di kelasnya.
b.    Bersama Pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.    Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS
d.    Memberi kritik dan  saran terhadap kinerja Pengurus OSIS.
e.    Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS.

2. MPK mempunyai kewajiban :
a.    Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
b.    Bersama pengurus OSIS membuat dan menetapkan Garis Besar Program Kerja (GBPK) OSIS yang disahkan oleh Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
c.    Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
d.    Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pengurus OSIS selama satu tahun.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar